KEMITRAAN PEMERINTAH DESA DENGAN BPD DALAM PEMERINTAHAN DI DES KALASEY I KECAMATAN MANDOLANG KABUPATEN MINAHASA

Authors

  • STEFANI MANGANANG

Abstract

Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya yang disebut Pemerintah Desa meliputi, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pemerintahan desa dalam hal ini Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) walaupun 2 lembaga yang berbeda dengan tugasnya masing-masing namun memiliki keterkaitan yang erat dengan tujuan membangun masyarakat desa.

Hubungan kerja kedua lembaga ini yakni bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Indonesia tidak dapat dipungkiri  hubungan kemitraan antara  Kepala Desa dengan BPD seringkali tidak berjalan dengan baik. Terdapat persoalan-persoalan yang timbul terkait dengan hubungan kerja tersebut.

Kata Kunci     : Pemerintah Desa, Hubungan Kerja, BPD.

Downloads

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles