PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAHAN PROGRAM KELUARGA DAN MASYARAKAT SEJAHTERA (Suatu Studi Analisi Dalam Peraturan Daerah Propinsi Papua No.9 Tahun 2008 Di Kampung Menawi Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen)

Authors

  • GLENDA A. BAYOA

Abstract

Konsep partisipasi masyarakat dalam pembangunan sudah mulai dikenalkan oleh pemerintah sejak awal tahun 1980-an melalui istilah pemberdayaan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam membangun serta menjaga lingkungan dimana mereka berada.Untuk mensukseskan gerakan pemberdayaan masyarakat tersebut kemudian pemerintah membentuk beberapa lembaga akar rumput, LKMD/k, PKK, dan Karang Taruna sebagai wadah dalam mendorong komunitas lokal untuk berpartisipasi dan menjunjung solidaritas bersama. Penggiat pemberdaya masyarakat kebanyakan adalah staf pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah yang bekerja sebagai penghubung antara kebijakan serta agenda pembangunan dengan apa yang harus dilakukan oleh komunitas.

Dalam berbagai literatur, partisipasi masyarakat dalam pembangunan diinterpretasikan bermacam-macam, diantaranya: â€Partisipasi adalah gerakan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan, ikut menikmati hasil dari kegiatan tersebut, dan ikut serta dalmm mengevaluasinya â€(Upholf,1992). â€Partisipasi adalah suatu proses dimana sebagai pelaku (stakeholders) dapat mempengaruhi serta membagi wewenang dalam menentukan inisiatif-inisiatif pebangunan, keputusan serta pengalokasian berbagai sumber daya yang berpengaruh terhadap mereka.†(Bank Dunia, 1994).

Dari intepretasi diatas dapat ditarik garis besarnya yang kesemuanya menekankan tentang hak yang dimilki masyarakat untuk dapat terlibat secara demokratis dalam ikut menentukan berbagai hal yang menyangkut kehidupannya.Artinya bahwa masyarakat emilikli hak hak untuk berperan dalam perencanaan sampai dengan tahap evaluasi dari pembangunan itu sendiri.

Secara sederhana partisipasi adalah alat untuk mewujudkan pengaruh dari individu/kelompok yang selama tidak dianggap/diperhitungkan dalam perumusan sera penetapan kebijakan publik.

Downloads

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles