PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (Suatu Studi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
Abstract
Berkembangnya paham demokrasi pada awal abad ke-20 mengubah keadaan dimana masyarakat/warga negara yang semula hanya menjadi obyek kekuasaan yang sewenang-wenang kemudian bangkit dan menuntut adanya hak dan kewajiban yanag seimbang. Dengan tekad membangun pemerintahan yang baik serta lebih bersifat demokratis dan harus dijalankan dari rakyat dan untuk rakyat.
Good Governance (tata pemerintahan yang baik) merupakan konsep pada otonomi daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang sehat dan bersih merupakan suatu hal yang perlu diimplementasikan pada era otonomi daerah saat ini dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan bersih dengan lebih mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem partisipasi, transparansi dan akuntabilitas yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab.
Â
Kata Kunci : Penerapan, Good Governance
Â