Analisis perkembangan kemampuan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2014-2018

Authors

  • Keren Kezia Rejoice Adlin Mamangkey Sam Ratulangi University
  • Hendrik Manossoh Sam Ratulangi University
  • Heince Rudy Nicky Wokas Sam Ratulangi University

DOI:

https://doi.org/10.32400/iaj.27174

Keywords:

regional financial capability, financial independence, financial dependency

Abstract

This study aims to determine how the development of regional financial capability in the North Sulawesi provincial government from its level of independence, level of dependency, decentralization ratio, and financial growth. The main characteristic of the region's ability to organize its government is the ability in its finances to finance the administration of the regional government. This type of research is qualitative research. Descriptive method is an analytical method used in this thesis research, that is every data - data obtained, analyzed based on theories relevant to the problem to be discussed to obtain the results of the analysis which is then concluded and provides advice. The results of descriptive analysis of the North Cellebes Province LRA APBD data show that from 2014 to 2018, the Regional Original Revenue development is still lacking, has not experienced a significant increase because Transfer Funds still dominate the Regional Revenue of North Cellebes Province. The conclusion is that there has been an improvement even though it is lacking, but based on the calculation of the financial ratios the Financial Ability is still in the near-able valuation.

References

Halim, A. (2008). Akuntasi Keuangan Daerah, Edisi Revisi 3. Jakarta : Salemba Empat.

Helfert, E. (2000). Teknik analisa Keuangan. Jakarta : Erlangga.

Mahmudi. (2010). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta : UPP STIM YKPN

Munawir, S. (1997). Analisa Laporan Keuangan, Edisi Ke Empat, Cetakan Ke tujuh, Liberty. Yogyakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standarisasi Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Pontoh, W. (2013). Akuntansi Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Halaman Moeka.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Dalam Penjelasan Umum Pasal 156 Ayat (1) tentang Keuangan Daerah. Jakarta, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka Desentralisasi. Bagian Kesatu, Asas Umum Pasal 66. Jakarta, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Savitry., E., Saleh., H., A. & Arifin., I. (2011). Analisis kemampuan keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah tahun 2007 -2011 di Kota Makassar. Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 23-24. http://journal.unhas.ac.id/index.php/government/article/view/1570

Downloads

Additional Files

Published

2020-01-13

Issue

Section

Articles