Analisis pengelolaan dana desa studi kasus di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan

Authors

  • Herlen Indrakartika Angela Tumbelaka Sam Ratulangi University
  • Inggriani Elim Sam Ratulangi University
  • Meily Kalalo Sam Ratulangi University

DOI:

https://doi.org/10.32400/iaj.27703

Keywords:

Analysis, Village Fund Management

Abstract

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa di Kecamatan Tatapaan di Desa Sulu, Desa Paslaten, Desa Paslaten Satu, Desa Popareng, Desa Pungkol, Desa Sondaken, Desa Arakan dan Desa Rap-Rap apakah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 atau tidak. Hasil penelitian menunjukan bahwa tahap Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan sudah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 namun untuk Pelaporan dan Pertanggungjawaban terjadi hambatan sehingga tidak sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014.

References

Bastian, I. (2012). Akuntansi sektor publik. Jakarta: Erlangga

Bawon, R., Karamoy, H., & Warongan, J.D.L. (2018). Analisis prosedur pelaksanaan pengelolaan dana desa pada Desa Passi 2 Kecamatan Passi Barat. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13 (4), 1-4. https://doi.org/10.32400/gc.13.04.20990.2018.

Dedi, N. (2012). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Halim, A. (2012). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.

Halim, A. (2014). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah, Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.

Mahmudi. (2015). Manajemen kinerja sektor publik. Edisi 3. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.

Rondonuwu, R. H., Tinangon, J. J., & Budiarso, N. (2015). Analisis efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa. Jurnal EMBA, 3(4), 23-32. https://doi.org/10.35794/emba.v3i4.10580.

Shuha, K., Syofyan, E., & Halmawati. (2018). Analisis pengelolaan dana desa (Studi kasus pada Desa-Desa Selingkungan Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Akuntansi, 6(2), 1-21. http://ejournal.unp.ac.id/students/index.php/akt/article/view/3787.

Thomas, S. (2013). Akuntansi intermediate, Jilid 1. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sujarweni,V. W. (2015). Akuntansi desa. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Baru Press.

Sujarweni, V. W. (2015). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Baru Press.

Suwardjono. (2017). Teori Akuntansi. Yogyakarta: BPFE

Warren, C., Reeve, M. J., & Fess, P. E. (2015). Pengantar akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Additional Files

Published

2020-01-27

Issue

Section

Articles