Analisis pengelolaan dana desa studi kasus di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan
DOI:
https://doi.org/10.32400/iaj.27703Keywords:
Analysis, Village Fund ManagementAbstract
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa di Kecamatan Tatapaan di Desa Sulu, Desa Paslaten, Desa Paslaten Satu, Desa Popareng, Desa Pungkol, Desa Sondaken, Desa Arakan dan Desa Rap-Rap apakah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 atau tidak. Hasil penelitian menunjukan bahwa tahap Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan sudah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 namun untuk Pelaporan dan Pertanggungjawaban terjadi hambatan sehingga tidak sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014.
References
Bastian, I. (2012). Akuntansi sektor publik. Jakarta: Erlangga
Bawon, R., Karamoy, H., & Warongan, J.D.L. (2018). Analisis prosedur pelaksanaan pengelolaan dana desa pada Desa Passi 2 Kecamatan Passi Barat. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13 (4), 1-4. https://doi.org/10.32400/gc.13.04.20990.2018.
Dedi, N. (2012). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Halim, A. (2012). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
Halim, A. (2014). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah, Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
Mahmudi. (2015). Manajemen kinerja sektor publik. Edisi 3. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Rondonuwu, R. H., Tinangon, J. J., & Budiarso, N. (2015). Analisis efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa. Jurnal EMBA, 3(4), 23-32. https://doi.org/10.35794/emba.v3i4.10580.
Shuha, K., Syofyan, E., & Halmawati. (2018). Analisis pengelolaan dana desa (Studi kasus pada Desa-Desa Selingkungan Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Akuntansi, 6(2), 1-21. http://ejournal.unp.ac.id/students/index.php/akt/article/view/3787.
Thomas, S. (2013). Akuntansi intermediate, Jilid 1. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sujarweni,V. W. (2015). Akuntansi desa. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Baru Press.
Sujarweni, V. W. (2015). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Baru Press.
Suwardjono. (2017). Teori Akuntansi. Yogyakarta: BPFE
Warren, C., Reeve, M. J., & Fess, P. E. (2015). Pengantar akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
The articles published in Indonesia Accounting Journal are licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License with authors as copyright holders.
Â
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Â
Under this license then authors free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms :
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.