PERAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN PASAR DESA (STUDI DI DESA GAMSIDA KECAMATAN IBU SELATAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT)

Authors

  • Iandrus Jobe
  • T.A.M.Ronny Gosal
  • Yurnie Sendow

Abstract

Abstrak
Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat Desa dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat.
Pengelolaan pasar desa dilaksanakan pemerintah desa yang secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa. Pemerintahan desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang memiliki peran penting dalam pengelolaan pasar desa sesuai hasil penelitian dikatakan cukup baik dimana dengan munculnya jawaban responden yang menyatakan bahwa kepala desa di Desa Gamsida mampu meyelenggarakan tugas dan peran kepemimpinannya dalam mengelola pasar desa.
Kata kunci: Kepala Desa, Pengelolaan Pasar Desa, Peran Kepala Desa.

Downloads

Published

2017-02-16

How to Cite

Jobe, I., Gosal, T., & Sendow, Y. (2017). PERAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN PASAR DESA (STUDI DI DESA GAMSIDA KECAMATAN IBU SELATAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT). JURNAL EKSEKUTIF, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/15101

Issue

Section

Articles