IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANANIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MANADO

Authors

  • Arfandy Wichers Bidara
  • Herman Nayoan
  • Novie Revlie Pioh

Abstract

Abstrak
Tujuan Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945 alinea ke empat antara lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut tentunya menjadi tolak ukur kepada abdi Negara untuk menjalankan pelayanan publik. Pelayanan merupakan tugas yang paling hakiki dari seorang aparatur abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini sudah dicatat dalam UUD 1945 alinea ke empat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejhatraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado serta apa kendala yang terjadi dalam Mengimplementasikan Kebijakan Pelayanan IMB di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado. Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan olehh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.
Implementasi Kebijakan adalah sebuah tahapan yang dilakukan setelah aturan hukum yang ditetapkan melalui proses politik). Pelayanan publik adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu izin yang diberikann kepada masyarakat atau orang pribadi untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki, merombak/merobohkan bangunan supaya sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan juga supaya menimbulkan keselarasan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya maupun linkungan sekitar. Pemerintah Kota Manado berusaha untuk meningkatkan kemajuan daerahnya melalui pelaksanaan Pelayanan yang baik dan tidak berbelit. Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait IMB. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Kualitatif . Dalam implementasi IMB Kota Manado juga membutuhkan peran aktif aktor pelaksana implementasi salah satunya Pemerintah. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah sebagai aktor pelaksana dalam implementasi kebijakan pelayanan IMB masih belum optimal dan di pandang belum sesuai dengan yang seharusnya, pada ketetapan pelaksanaan dalam impelementasi pelayanan IMB di Kota Manado terkait pelayanan dan biaya dapat dilihat pertama mengenai pelayanan masih belum berjalan dengan baik, banyak ketidak jelasan dalam meberikan pelayanan misalnya mengenai prosedur yang tidak sesuai dengan perda dan sangat berbelit-belit sehingga jasa calo pun menjadi pilihan utama bagi masyarakat.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, IMB, BP2T

Downloads

Published

2017-04-10

How to Cite

Bidara, A. W., Nayoan, H., & Pioh, N. R. (2017). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANANIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MANADO. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/15502

Issue

Section

Articles