KAJIAN HUKUM SERTA KONVENSI INTERNASIONAL YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

Authors

  • Hendrik B. Sompotan

Abstract

Pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945 menyebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.â€
Pengelolaan wilayah pesisir diarahkan kepada pemanfaatan sumberdaya pesisir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kegiatan ekonomi lainnya. Selain itu pengelolaan wilayah pesisir diarahkan guna memberdayakan masyarakat setempat serta memperluas lapangan kerja.
Dalam Peraturan menyatakan bahwa “Mendayagunakan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan UUâ€.
Pengelolaan sumberdaya alam khususnya di wilayah pesisir di samping pengelolaan sumberdaya lainnya, merupakan kegiatan pokok yang harus dilaksanakan untuk mencegah terjadinya degradasi lingkungan dalam program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam bab X Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4 Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang menyatakan :
“Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) Penyusunan UU Pengelolaan Sumber Daya Alam berikut perangkat peraturannya; (2) .....dstâ€.

Downloads