PENERAPAN ASAS KEKHUSUSAN SISTEMATIS SEBAGAI LIMITASI ANTARA HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ADMINISTRASI

Authors

  • Marchelino Christian Nathaniel Mewengkang

Abstract

Kedudukan asas kekhususan sistematis (systematische specialiteit) saat ini hanya terdapat di dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya sebagai berikut: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undangundang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang iniâ€. Asas tersebut merupakan pengembangan dari asas lex specialis derogat legi generali yang terdapat pada Pasal 63 ayat (2) KUHP dimana diberlakukan penerapan Undang-Undang yang 'lebih khusus dari yang khusus†dalam proses penegakan hukum. Tidak adanya batasan yang jelas atas asas kekhususan sistematis telah menimbulkan grey area yang mengakibatkan perdebatan narasi antara hukum pidana korupsi dan hukum pidana administrasi karena adanya multi-interpretasi. Ketiadaan asas kekhususan sistematis di dalam produk administrative penal law di bidang perbankan mengakibatkan praktik tindak pidana di dalam perbankan diidentikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kata Kunci : Asas Kekhususan, hukum pidana dan Hukum pidana administrasi

Downloads

Published

2018-01-04