TINDAKAN ABORSI DENGAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN

Authors

  • Srykurnia Andalangi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan aborsi dalam KUHPidana dan bagaimana klasifikasiaborsi sebagai alasan medis menurutUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana aborsi diatur dalam Pasal 299, pasal 346-349. Pasal 299 KUHP melarang suatu perbuatan yang sama dengan abortus, tetapi tidak dengan penegasan bahwa harus ada suatu kandungan yang hidup. Antara Pasal 346 dan 347 sendiri terdapat persamaan dan perbedaan masing-masing. Persamaannya adalah di dalam Pasal tersebut sama-sama mengatur mengenai perbuatan menggugurkan atau mematikan dengan objek yang sama yaitu kandungan seorang perempuan. Perbedaannya adalah pada Pasal 346 KUHP pengguguran tersebut dilakukan dengan sengaja baik oleh perempuan itu sendiri atau dengan cara menyuruh orang lain sedangkan pada Pasal 347 KUHP perbuatan menggugurkan atau mematikan tersebut tidak mendapat izin dari perempuan yang sedang mengandung atau dengan kata lain tanpa persetujuan. Namun jika perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut mendapat persetujuan dari perempuan yang mengandung maka dapat dijerat dengan Pasal 348 KUHP. Didalam Pasal 347 dan 348 mengenal adanya keadaan memperberat pidana yaitu tercantum dalam ayat (2), yaitu jika perempuan itu mati. Pasal 349 ditujukan kepada tabib, bidan, dan juru obat yang membantu melakukan tindakan aborsi. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, masalah aborsi diatur didalam beberapa Pasal, yaitu Pasal 75-77. Menurut Pasal 75 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan, kehamilan bagi korban perkosaan yang mengalami trauma psikologis dapat dijadikan alasan medis untuk melakukan aborsi. Untuk dapat dilakukannya aborsi ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan serta didukung oleh keterangan daripsikologatau ahli lain yang berwenang, yang menyatakan bahwa perkosaan tersebut menyebabkan trauma psikologisdan keterangan penyidik dan/atau lain mengenai adanya dugaan perkosaan.

Kata kunci: Aborsi, medis, kehamilan, perkosaan

Author Biography

Srykurnia Andalangi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11

Issue

Section

Articles