TINDAK PIDANA OLEH ANAK MEMBAWA SENJATA TAJAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO.12/DRT/1951

Authors

  • Jeklin Marsya Langi

Abstract

Penelitian nini dilakukan dengan tujuan umtuk mengetahui bagaimana rumusan tindak pidana berkenaan dengan menyimpan senjata tajam menurut Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 dan bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan hakim terhadap anak yang menyimpan senjata tajam/membawa Senjata Tajam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perbuatan berkenaan dengan Senjata Tajam dalam UU No. 12/Drt/1951 bukan hanya penggunaan senjata tajam yang secara langsung merugikan orang lain. Perbuatan memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia. Dengan demikian, pengaturan bersifat komprehensif yang mencakup baik penanggulangan maupun pencegahan kejahatan dengan menggunakan senjata tajam. 2. Pertimbangan hukum dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan pidana terhadap anak yang membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Cibadak sudah sesuai dengan perasaan keadilan dimana dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah anak yang masih di bawah umur, sehingga putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Kata kunci: Tindak pidana, anak, senjata tajam

Author Biography

Jeklin Marsya Langi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-08-31

Issue

Section

Articles