TANGGUNG JAWAB PIDANA PARA MEDIS TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Sartika Damopolii

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Malpraktek menurut Hukum Pidana dan bagaimana Tanggung Jawab Para Medis terhadap tindakan Malpraktek.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab Malpraktek dalam hukum Pidana sangat erat kaitannya dengan pembuktian perbuatan seseorang (dokter/para medis) untuk dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana. 2. Tanggung jawab Para medis berkaitan dengan tindakan Malpraktek Pidana yang telah melanggar pasal-pasal Pidana dalam KUHP yang berkaitan dengan Malpraktek antara lain: Pasal 322 tentang Wajib Simpan Rahasia, Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 KUHP, tentang Abortus Provokatus. Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan.

Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Para Medis, Tindakan Malpraktek

Author Biography

Sartika Damopolii

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-08-08

Issue

Section

Articles