PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MANADO

Authors

  • Alni Pasere

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan peradilan sederhana dalam perkara perdata dan bagaimana penerapan asas peradilan sederhana di Pengadilan Negeri Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang penyelesaian Gugatan Sederhana dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 adalah upaya mengintrodusir konsep baru di dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana yang mempunyai urgensi baik bagi lembaga peradilan dalam mencegah bertumpuknya berkas-berkas perdata, dan bagi pencari keadilan agar penyelesaian perkara berlangsung cepat. 2. Penerapan penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Manado sudah berjalan, walaupun banyak di kalangan pencari keadilan yang belum mengetahui ketentuan PERMA tersebut.

Kata kunci:Asas peradilan sederhana, perkara perdata

Author Biography

Alni Pasere

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-08-08

Issue

Section

Articles