TINJAUAN YURIDIS ATAS PENANGANAN KASUS – KASUS TIPIKOR OLEH PENGADILAN TIPIKOR MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Yandri D. Winerungan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia dalam pemberantasan korupsi menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana penanganan kasus-kasus tipikor oleh pengadilan tipikor di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara Indonesia bertekad penuh untuk memberantas semua tindak korupsi di Indonesia. Untuk itu digunakanlah semua aparatur Negara yang terkait untuk memberantas tindak korupsi dari semua pejabat yang menggunakan jabatannya untuk mengambil uang Negara di tiap-tiap provinsi dan kabupaten kota yang ada di Indonesia. 2. Dalam penegakan hukum dengan melibatkan semua unit penegak hukum mulai dari Kepolisian, KPK, sampai penuntutan oleh Jaksa. Dari hasil  penegakan hukum terkuak fakta mengejutkan, semua lembaga pemerintahan tercemar korupsi dengan kasus yang berbeda-beda modus operandinya, mulai dari lembaga legislatif hingga Bank sentral. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terkait dengan hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada dasarnya dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009. khususnya hukum acara tersebut antara lain mengatur; (a) penegasan pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi; (b) mengenai komposisi majelis hakim dalam pemeriksaan sidang pengadilan baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi; (c) jangka waktu penyelesaian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada setiap tingkatan pemeriksaan; (d) alat bukti yang dianjurkan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (e) adanya kepaniteraan khusus untuk pengadilan tindak pidana korupsi.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penanganan Kasus – Kasus Tipikor, Hukum Positif Indonesia

Author Biography

Yandri D. Winerungan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-08-08

Issue

Section

Articles