ASPEK HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA

Authors

  • Octaviani Fadilla Saputri

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana refleksi atas hak asasi manusia terhadap pelaksanaan hukum mati di Indonesia dan bagaimana refleksi atas hukum positif (pidana) terhadap pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena manusia mempunyai hak untuk hidup. Pelaksanaan hukuman mati putusan pengadilan atas suatu kejahatan yang telah terbukti bersalah ini adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia, yang berhak mencabut atau menghilangkan nyawa manusia adalah Tuhan Sang Pencipta manusia, selain Tuhan, tidak ada yang berhak untuk itu (dengan jalan maut), bukan karena atas putusan pengadilan yang dipatuhi oleh manusia, karena tidak ada hak untuk hidup bagi manusia. Penerapan hukuman mati sudah mengingkari tujuan penegakan hukum dan keadilan, sebagaimana hak asasi manusia sebagai tanggungjawab negara yang berdasarkan Pancasila. Pengadilan hak asasi manusia Indonesia sebagai pengadilan ad hoc untuk mengadili para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan (pelanggaran berat hak asasi manusia). 2.Refleksi hukum positif (pidana) terhadap pelaksanaan hukuman mati, dalam hukum pidana materiil maupun pidana formal menganut asas equality before the law setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan asas-asas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Namun KUHAP memberi perlindungan atas hak-hak terhadap martabat kemanusiaan kepada tingkat tersangka sampai terpidana. KUHP secara rinci mengatur ancaman hukuman/pemidanaan dari yang paling ringan sampai yang terberat (hukuman mati), ancaman hukuman mati juga terdapat dan diatur di luar KUHP, pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi dilaksanakan oleh jaksa, ditur dalam KUHAP, dengan memperhatikan Pasal 2 sampai dengan Pasal 16 UU No. 2 PNPS tahun 1964, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, UU No. 22 Tahun 2002. KUHAP menyatakan pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak dimuka umum dan menurut UU, dengan masih dicantumkan ancaman hukuman mati diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat, namun faktanya dapat kita lihat.

Kata kunci: Aspek Hak Asasi Manusia, Pelaksanaan Hukum Mati, Indonesia.

Author Biography

Octaviani Fadilla Saputri

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-19

Issue

Section

Articles