INDEPENDENSI POLRI SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN KUHAP

Authors

  • Axl Alfa Roringpandey

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Independensi Polri Sebagai Penyidik Tindak Pidana Umum Berdasarkan KUHAP dan bagaimanakah Tata Cara Pemeriksaan Yang Dilakukan Oleh Polri Dalam Proses Penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Salah satu tahap dalam menangani perkara hukum pidana material itu adalah penyidikan. Pada wilayah hukum ini penyidik dituntut independensinya serta kompetensinya untuk melaksanakan penyidikan dengan berpatokan dan berpegang pada ketentuan khusus yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dalam hal ini KUHAP (UU No.8 Tahun 1981) serta memperhatikan HAM. Sayangnya realitas yang terjadi di daerah kerja penyidikan belum sejalan dengan idealisme yang diformulasikan oleh KUHAP. Masih seringkali kita dengar dan baca dalam media massa mengenai praktik pelecehan terhadap idealisme KUHAP. Artinya proses penyidikan belum dipandu secara mutlak normatif oleh aturan penyidikan yang benar dan adil. 2. Pada dasarnya, mengenai Tata cara pemeriksaan dalam proses penyidikan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dasar dilakukannya suatu penyidikan antara lain terdiri dari : Laporan polisi/pengaduan yang terdiri dari Laporan Polisi Model A dan  Laporan Polisi Model B, Surat perintah tugas, Laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dibuat oleh tim penyelidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyelidik, Surat perintah penyidikan serta SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Kata kunci: Independensi Polri, Penyidik, Tindak Pidana Umum.

Author Biography

Axl Alfa Roringpandey

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-04

Issue

Section

Articles