TINDAK PIDANA MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN BARANG YANG DIPEROLEH KARENA KEJAHATAN MENURUT PASAL 480 Ke 2 KUHP (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 548 K/PID/2017)

Authors

  • Giovanni Sumampouw

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menarik keuntungan dari hasil suatu barang yang diperoleh dari kejahatan dalam Pasal 480 ke 2 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 480 ke 2 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 548 K/Pid/2017, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana menarik keuntungan dari hasil suatu barang yang diperoleh dari kejahatan (Pasal 480 ke 2 KUHP) terdiri atas unsur-unsur: 1) barangsiapa, 2) yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, 3) yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya, dan 4) barang itu diperoleh karena kejahatan; di mana karakteristik yang membedakannya dari penadahan (Paal 480 ke 1 KUHP) terletak pada unsur “mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barangâ€. 2. Penerapan Pasal 480 ke 2 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 548 K/Pid/2017, yaitu Mahkamah Agung berpendapat bahwa jika seorang isteri menerima sesuatu dari suaminya dan si isteri menyatakan bahwa ia tidak tahu barang (uang) yang diterimanya itu merupakan hasil kejahatan, sedangkan harga barang (uang) yang diterima si isteri tidak terlalu berlebihan, maka dapat dipertimbangkan bahwa si isteri tidak bersalah atas dakwaan Pasal 480 ke 2 KUHP.

Kata kunci: Pasal 480; keuntungan dari penjualan barang;

Author Biography

Giovanni Sumampouw

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-10-25

Issue

Section

Articles