BENTUK-BENTUK PERBUATAN PENYELENGGARA NEGARA YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA

Authors

  • Marhcel R. Maramis

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor  28 Tahun 1999  tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Bentuk-bentuk perbuatan penyelenggaran negara yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti tidak melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan kolusi merupakan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bentuk tindak pidana korupsi dan sanksi pidananya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. 

Kata kunci: Bentuk-bentuk perbuatan, penyelenggara negara, sanksi pidana.

Author Biography

Marhcel R. Maramis

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-06-01

Issue

Section

Articles