TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM BERDASARKAN PASAL 351 KUHP DAN UU NO.12/DRT 1951

Authors

  • Jeremy E. Sumampouw

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peraturan-peraturan mana yang berlaku terhadap tindak pidana penganiayaan yang disertai dengan penggunaan senjata tajam dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP. Penganiayaan dalam KUHP terdiri dari beberapa bentuk seperti penganiayaan biasa, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat berencana. Larangan penggunaan senjata tajam diatur dalam Pasal 2 UU No.12/Drt Tahun 1951. Masing-masing merupakan perbuatan hukum yang berdiri sendiri artinya satu perbuatan dapat terjadi tanpa perbuatan lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa perbuatan yang satu dibarengi dengan perbuatan lainnya. 2. Dalam Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia, dikenal adanya teori perbarengan tindak pidana di mana termuat dalam Pasal 63-71 KUH Pidana. Dikarenakan tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran penggunaan senjata tajam merupakan dua perbuatan yang berbeda maka lebih tepat diterapkan Pasal perbarengan perbuatan (Pasal 66 KUHP) yaitu apabila terdapat beberapa perbuatan dan masing-masing perbuatan itu harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, pidana yang dijatuhkan adalah pidana terhadap tiap-tiap kejahatan tapi jumlahnya tidak boleh dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Kata kunci: Tindak Pidana, Pelaku Penganiayaan, Senjata Tajam

Author Biography

Jeremy E. Sumampouw

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-24

Issue

Section

Articles