PENERAPAN TERHADAP TINDAK PIDANA PASAL 170 KUHP DALAM KAITAN PUTUSAN MA NOMOR 1040 K/PID/2015

Authors

  • Aprilliya Chikita Dumais

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHPdan bagaimana penerapan tindak pidana Pasal 170 KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pid/2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP terdiri atas unsur-unsur: 1) barang siapa; 2) dengan terang-terangan/terbuka; dan 3) dengan tenaga bersama/secara bersama-sama; 4) menggunakan/melakukan kekerasan; 5) terhadap orang/manusia atau barang; sedangkan Pasal 170 ayat (2) KUHP merupakan pemberatan pidana yaitu yang bersalah diancam pidana yang lebih berat jika perbuatan mengakibatkan luka-luka, mengakibatkan luka berat, atau mengakibatkan maut; di mana pasal ini dapat dikenakan terhadap yang melakukan unjuk rasa (demonstrasi) yang menggunakan kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang, maupun dalam perselisihan pribadi antarnggota masyarakat. 2. Penerapan tindak pidana Pasal 170 KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pid/2015 sudah cukup jika perbuatan dilakukan di depan umum, yaitu mencakup tempat umum dan tempat yang bukan tempat umum tapi dapat dilihat dari tempat umum,  di mana tidak perlu dibuktikan ada orang-orang lain yang berada di tempat itu yang dapat melihat peristiwa itu.  Praktik ini berbeda dengan di negeri Belanda yang menghendaki benar-benar ada orang-orang lain di tempat itu untuk memenuhi syarat terjadinya gangguan ketenangan/ketenteraman umum.

Kata kunci: Penerapan, Tindak Pidana Pasal 170 KUHP, Putusan MA Nomor 1040 K/Pid/2015

Author Biography

Aprilliya Chikita Dumais

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-24

Issue

Section

Articles