PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERASURANSIAN

Authors

  • Tio Purnama Musa

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan pidana oleh korporasi di bidang usaha perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pidana oleh korporasi di bidang usaha perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti menjalankan kegiatan usaha asuransi, dan kegiatan Usaha Penilai Kerugian Asuransi tanpa izin usaha. Dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dan melakukan perbuatan menggelapkan Premi atau Kontribusi. Perbuatan menggelapkan dilakukan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain pada saat ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana perasuransian, dikenakan terhadap korporasi, pengendali, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama  korporasi. Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang berlindak untuk dan atas nama korporasi dan dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi serta dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda.

Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Perasuransian

Author Biography

Tio Purnama Musa

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-24

Issue

Section

Articles