PEMIDANAAN TERHADAP ORANG ATAU KORPORASI YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Virgina Pomandia

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah anak dibawah umur bisa dipekerjakan dan Bagaimana pemidanaan terhadap orang atau korporasi yang mempekerjakan anak dibawah umur menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang perobahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak dibawah umur oleh UU No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dipekerjakan baik oleh orang perorangan maupun korporasi, hal ini ditegaskan dalam Pasal 68 yang berbunyi:“Pengusaha dilarang mempekerjakan anakâ€. 2. Orang atau korporasi adalah merupakan subyek hukum dan sebagai pendukung hak dan kewajiban, dengan demikian selain mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi namun juga sekaligus mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, antara lain dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang anak dibawah umur untuk dipekerjakan. Orang atau korporasi yang mempekerjakan anak dibawah umur akan dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menurut Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kata kunci: Pemidanaan, orang, korporasi, mempekerjakan anak dibawah umur, perlindungan anak.

Author Biography

Virgina Pomandia

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-24

Issue

Section

Articles