PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Authors

  • Kerwin Imanuel Hinonaung

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dan bagaimana penyidikan dan penuntutan tindak pidana perusakan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dilakukan melalui berbagai upaya dimulai dari membuat kebijakan berupa koordinasi lintas sektor dalam paencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamaman hutan, insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan, membuat peta petunjuk kawasan hutan atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan, menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan prusakan hutan dan merumuskan perbuatan-perbuatan perusakan hutan yang dilarang dan mengancam dengan pidana terhadap pelaku perusakan hutan. 2. Penyidikan tindak pidana perusakan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dilakukan oleh selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kehutanan diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sebagaiman diatur dalam KUHAP yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.

Kata kunci: Penyidikan dan Penuntutan, Tindak Pidana, Perusakan Hutan

Author Biography

Kerwin Imanuel Hinonaung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles