PEMBERLAKUAN HUKUM ACARA PIDANA KHUSUSNYA DI BIDANG PENYIDIKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN HAK KONSUMEN

Authors

  • Prayzkie Prayzkie

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan-ketentuan pidana di bidang perlindungan konsumen yang mengatur mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik  dan bagaimanakah pemberlakuan hukum acara pidana khususnya di bidang penyidikan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran  hak konsumen, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan-ketentuan pidana di bidang perlindungan konsumen telah mengatur mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan dan dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa: perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha. 2. Pemberlakuan hukum acara pidana di bidang penyidikan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran  hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, orang atau badan hukum, pembukuan, catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum serta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.

Kata kunci: konsumen; penyidikan

Author Biography

Prayzkie Prayzkie

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles