TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN MEMAKSA PERBUATAN CABUL MENURUT PASAL 289 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1639 K/PID/2015)

Authors

  • Swingly Sumangkut

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana memaksakan perbuatan cabul dalam Pasal 289 KUHP dalam sistem delik susila (seksual) di Indonesia dan bagaimana praktik pengadilan mengenai tindak pidana perbuatan cabul (Pasal 289 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015 di mana dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana memaksakan perbuatan cabul dalam Pasal 289 KUHP dalam sistem delik susila (seksual) di Indonesia, yaitu unsur tindak pidana ini terdiri atas: 1) Barang siapa; 2) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; 3) memaksa seorang; 4) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, di mana pengertian perbuatan cabul ini, menurut para penulis kebanyakan berpandangan bahwa perbuatan cabul mencakup juga perbuatan persetubuhan, sehingga memaksakan persetubuhan dapat juga dituntut dengan Pasal 289 KUHP. 2. Praktik pengadilan mengenai tindak pidana perbuatan cabul (Pasal 289 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015, yaitu Pasal 289 KUHP (memaksakan perbuatan cabul) dapat dijadikan dakwaan subsidair terhadap dakwaan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP (percobaan perkosaan) sebagai dakwaan primair.Kata kunci: perbuatancabul; mahkamah agung;

Author Biography

Swingly Sumangkut

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles