PERBUATAN PIDANA DALAM PERKAWINAN MENJADI PENGHALANG YANG SAH DALAM MELAKUKAN PERKAWINAN MENURUT PASAL 279 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 937 K/PID/2013)

Authors

  • Khusnul F. A. Wulandari

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik mengadakan perkawinan padahal perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu menurut Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 937 K/Pid/2013 yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan delik mengadakan perkawinan padahal ada penghalang yang sah untuk itu menurut Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP terdiri atas unsur-unsur: : 1) Barang siapa; 2) Mengadakan perkawinan; 3) Padahal mengetahui; 4) Bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; di mana berkenaan dengan unsur yang ke 4 ini, sekalipun laki-laki yang beragama Islam diberi kesempatan untuk kawin sampai dengan 4 (empat) isteri, tetapi untuk beristeri lebih dari seorang (kawin lagi) harus dimintakan izin dari Pengadilan Agama. 2. Penerapan Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 937 K/Pid/2013 yakni khususnya berkenaan dengan unsur “mengadakan perkawinan†Mahkamah Agung menerima pandangan bahwa perkawinan yang telah dilakukan sebagaimana ketentuan ajaran agama (Islam) sudah merupakan perkawinan yang sah  sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan pencatatan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan syarat untuk sahnya perkawinan.Kata kunci: perkawinan; penghalang perkawinan;

Author Biography

Khusnul F. A. Wulandari

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30

Issue

Section

Articles