IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Neriati Takalinang

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan tindak kekerasan dalam rumah tangga  dan bagaimana ancaman hukuman pidana terhadap tindak kekerasan rumah tangga serta bagaimana standar penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No.23 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kua;litatif dan disimpulkan: 1. Proses penyidikan terhadap kasus Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilakukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang No 23 tahun2004 yang dilaksanakan dengan prinsip Penegakan Hukum secara Terpadu, yaitu pemeriksaan tersangka dan sekaligus pemberian hak-hak korban KDRT yang dilaksanakan oleh pihak Polri bekerjasama dengan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, Pemerintah dan Lembaga Sosial Masyarakat.  2. Ancaman Hukuman Tindak Pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam UU 23 Tahun 2004 dalam bentuk alternatif yakni Hukuman Penjara atau Hukuman Denda yang diatur secara maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500.000.000. dan minimal 3 tahun penjara atau denda minimal Rp. 3.000.000. 3. Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya.

Kata kunci: Kekerasahn dalam rumah tangga

Downloads

Published

2013-08-16

Issue

Section

Articles