PENEGAKAN HUKUM OLEH KPK TERHADAP TIPIKOR MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001

Authors

  • Ayu Dwianty

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi dan apa fungsi dan kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi di mulai dengan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparat penegak hukum yang berkualitas, jujur, memiliki komitmen dan berani dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penegakan hukum oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi juga diwarnai dengan adanya persaingan antara pihak-pihak yang ingin mempertahankan status quo (keadaan tetap seperti semula) dan pihak-pihak yang menghendaki adanya upaya yang maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terlihat secara setengah hati. Terlihat dari adanya berbagai adanya upaya penghambatan terhadap gerak laju pemberantasan tindak pidana korupsi seperti tidak mencantumkan aturan peralihan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti; adanya upaya judicial review terhadap lembaga-lembaga superbody yang mempunyai kewenangan yang luar biasa dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, keengganan lembaga legislatif untuk melakukan pembahasan terhadap RUU Tipikor, dan dihapuskannya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Konstitusi. 2. Independensi dan status Komisi Pemberantasan Korupsi dilihat dalam sistem peradilan pidana, menampakkan dirinya sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK mempunyai kewenangan yang luar biasa, sehingga ada dualisme sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. KPK terdiri dari fungsi-fungsi yang dimiliki oleh sub sistem peradilan pidana seperti fungsi penyelidikan dan penyidikan, fungsi penuntutan, dan fungsi mengadili.

Kata kunci:  Penegakan Hukum, KPK, Tipikor

Author Biography

Ayu Dwianty

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-01

Issue

Section

Articles