TINDAK PIDANA PENGADUAN/PELAPORAN PALSU MENURUT PASAL 317 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 905 K/PID/2017)

Authors

  • Selvi Farida

Abstract

Penelitian ini dilakukan dnegan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pengaduan/pelaporan palsu yang dirumuskan dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik penerapan Pasal 317 ayat (1) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/Pid/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pengaduan/pelaporan palsu yang dirumuskan dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1) barang siapa; 2) dengan sengaja; 3) mengajukan pengaduan atau pemberitahuan/laporan palsu kepada penguasa; 4) baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, 5) tentang seseorang; 6) sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang; di manasalah satu unsur penting yaitu unsur ke 3) harus diartikan bahwa orang itu harus mengetahui benar-benar, bahwa apa yang ia adukan pada pembesar itu merupakan sesuatu yang tidak benar. 2. Praktik penerapan Pasal 317 ayat (1) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/Pid/2017 yaitu untuk menentukan ada atau tidaknya pengaduan/pemberitahuan palsu harus dilihat isi (materi) surat pengaduan/pemberitahuan, di mana jika terdakwa dalam suratnya kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja hanya mempersoalkan   masalah kontrak kerja, kepangkatan, dan BPJS, maka itu bukan pengaduan yang palsu (tidak benar), melainkan pengaduan yang benar yang diadukan kepada lembaga yang berwenang untuk mengurus dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Terdakwa.

Kata kunci: Tindak Pidana, Pengaduan/Pelaporan Palsu.

Author Biography

Selvi Farida

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-15

Issue

Section

Articles