PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH KARENA TIDAK ADA SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN

Authors

  • Franky Kawuka

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa pentingnya penyelidikan untuk penetapan tersangka dalam perkara pidana dan bagaimana Studi Kasus Putusan Perkara Praperadilan Nomor : 15/Pid.Pra/2018/PN.Mdo. dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam pengungkapan kasus tindak pidana, penyelidikan merupakan hal yang sangat penting sebelum sampai pada tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Penyelidikan merupakan awal dari proses untuk mencari tersangka dan mengumpulkan barang bukti, yang dapat diduga sebagai tindak pidana. Selanjutnya untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan langkah atau tahapan penyidikan (KUHAP) dengan ini membuat jelas/terang tentang tindak pidana tentang yang terjadi, dalam hal ini bila penyelidikan tidak dapat menemukan atau mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, maka yang diduga melakukan tindak pidana harus dibebaskan dari penyelidikan, dan sebaliknya bila dapat dikumpulkan 2 (dua) atau lebih barang bukti maka yang diduga melakukan tindak pidana dapat ditingkatkan pada tahap penyidikan dan seterusnya sampai pada penuntutan serta persidangan (tersangka, terdakwa) sebagaimana diatur dalam KUHAP. 2. Dalam putusan persidangan praperadilan Nomor : 15/Pid.Pra/2018/PN.Mdo yang mengadili perkara praperadilan Michael Robin sebagai pemohon praperadilan melawan Pemerintah RI.  Direktorat Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara sebagai Termohon.  Dalam putusan perkara a quo penetapan terhadap tersangka, tidak sah karena tindkan penyidikan tidak diawali dengan tindk penyelidikan.

Kata kunci: Penetapan Tersangka, Tidak Sah, Surat Perintah Penyelidikan.

Author Biography

Franky Kawuka

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-25

Issue

Section

Articles