PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Authors

  • Clief Daniel Rewah

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara dan bagaimana tatacara pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terutama adalah nafsu untuk hidup mewah oleh orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau memerintah, kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya sehingga harus berusaha memperoleh pendapatan tambahan, latar belakang dan kultur Indonesia di mana pejabat cenderung melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri, manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif terhadap keuangan negara dan modernisasi yang membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru pejabat-pejabat negara. 2. Pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dilakukan melalui pidana tambahan   melalui pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Namun pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi belum berjalan secara maksimal, karena pembayaran uang pengganti dapat diganti dengan pidana penjara apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti.

Kata kunci: Pengembalian, Kerugian Negara, Tindak Pidana, Korupsi

Author Biography

Clief Daniel Rewah

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-25

Issue

Section

Articles