PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PERSONEL INTELIJEN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELIJEN NEGARA

Authors

  • Adi Ributu

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Inteleijen Negara dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap Personel Intelijen Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Inteleijen Negara, seperti Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara. Setiap Personel Intelijen Negara yang melakukan penyadapan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Perbuatan orang perorangan yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen atau karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap Personel Intelijen Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara seperti dipidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda baik bagi orang perorangan maupun Personel Intelijen Negara sesuai dengan jenis-jenis perbuatan pidana yang dilakukan. Pemberlakuan ketentuan pidana ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci:  Pemberlakuan Ketentuan Pidana,  Personel,  Intelijen Negara.

Author Biography

Adi Ributu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-25

Issue

Section

Articles