KEDUDUKAN PENUNTUT UMUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Yolanda Graciella Vemmy Tuegeh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  argumentasi yuridis sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi  diwerwenang dalam penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang dan bagaimana prospek penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi di masa mendatang, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penuntutan dalam tindak pidana pencucian uang, hal ini didasarkan pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya menjelaskan redaksi kata penuntut umum, sementara yang kita ketahui bahwa penuntut umum menurut KUHAP merupakan jaksa. Jaksa sendiri ada yang bekerja pada instansi Komisi Pemberantasan Korups dan ada yang bekerja pada instansi Kejaksaan, Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya memiliki wewenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang. 2. Secara Ius Constitutim atau apa yang berlaku dalam sebuah aturan ataupun lebih dikenal dengan undang-undang maka Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki wewenang dalam melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang, berbeda halnya jikalau kita berbicara dalam tataran ius operatum atau secara empirik dengan melihat apa yang terjadi dalam masyarakat  bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dirasa perlu untuk melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian yang yang dimana tindak pidana pencucian uang merupakan doubletrack criminality dimana terdapat tindak pidana asal dan lanjutan, dalam hal ini jikalau tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan dari kejahatan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal secara empiris Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melakukan penuntutan. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi secara ius constituendum harus memiliki tiga tujuan hukum didalamnya yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Kata kunci: Penuntut umum; korupsi; pencucian uang;

Author Biography

Yolanda Graciella Vemmy Tuegeh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-25

Issue

Section

Articles