PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PERKEBUNAN

Authors

  • Brando Tooy

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap bentuk-bentuk tindak pidana perkebunan dan bagaimana pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap bentuk-bentuk tindak pidana perkebunan dapat diterapkan kepada perorangan dalam pengolahan hasil perkebunan, pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan, pelaku usaha perkebunandan korporasi atau pejabat yang terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana perkebunan. Ketentuan pidana diberlakukan berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan perbuatan pidana yang terbukti secara sah telah dilakukan. 2. Pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin penegakan hukum dan terselenggaranya usaha perkebunan. Pengawasan dilakukan melalui pelaporan dari pelaku usaha perkebunan; dan/atau pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha perkebunan dan pemeriksaan terhadap proses dan hasil perkebunan.

Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Bentuk-Bentuk Tindak Pidana,  Perkebunan

Author Biography

Brando Tooy

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-25

Issue

Section

Articles