KAJIAN YURIDIS PEMBINAAN ANAK DIDIK PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Authors

  • Veronica M. Waworuntu

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Tomohon dalam membina anak binaan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk pembinaan terhadap anak didik berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan adalah pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian: pembinaan kesadaran beragama, pembinaa kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan mengintegrasikan dengan masyarakat dan pembinaan kemandirian meliputi: keterampilan dalam mendukung usaha-usaha mandiri dan keterampilan dalam mendukung usaha industry-industri kecil. Adapula bimbingan dan pembinaan yang dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas pada anak didik pemasyarakatan antara lain: kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kualitas intelektual, kualitas sikap dan perilaku, keterampilan, dan kualitas jasmani dan rohani.  Dengan pembinaan ini diharapkan agar anak didik pemasyarakatan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan agar mereka siap kembali ke masyarakat setelah masa pembinaan di LPKA telah selesai dan menjadi warga negara yang baik dan dapat kembali hidup bermasyarakat. 2. Kendala dalam proses pembinaan yaitu jarak yang jauh di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Tomohon karena mencakup keseluruhan Sulawesi utara sehingga banyak anak didik yang tidak mendapatkan kunjungan dari orang tua sehingga membuat anak didik itu stress, juga kendala lain seperti faktor Anak Didik Pemasyarakatan sendiri yaitu banyak anak didk yang bermalas-malasan dalam melakukan pembinaan, faktor kedua yaitu sarana dan pra-sarana yang memang terbatas pada LPKA, adapula ator penghambat lain seperti faktor kualitas petugas yang lebih sedikit dibanding anak didik dan juga faktor masyarakatan yang memandang anak didik itu sebelah mata sehingga anak didik sulit bersosialisasi dengan masyarakat.

Kata kunci: lembaga pembinaan khusus anak; tomohon;

Author Biography

Veronica M. Waworuntu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-04

Issue

Section

Articles