SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

Authors

  • Gerald Akay

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh badan usaha dan bagaimanakah sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010  Tentang Cagar Budaya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh badan usaha diantaranya tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya kepada pihak lain dan dengan sengaja tidak melaporkan temuan cagar budaya serta yang tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya dan dengan sengaja merusak cagar budaya serta mencuri cagar budaya. 2. Sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010  tentang Cagar Budaya dapat dikenakan terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dan dikenakan kepadabadan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda Tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Hal ini menujukkan peraturan perundang-undangan telah memberikan kepastian hukum mengenai penegakan sanksi pidana.

Kata kunci: cagar budaya; badan usaha

Author Biography

Gerald Akay

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-04

Issue

Section

Articles