FUNGSI PIDANA DENDA DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

Authors

  • Rico Aldiyanto Batuwael

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana denda dalam perkara pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia dan bagaimana fungsi pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pidana denda dalam perkara pidana dijatuhkan oleh hakim dalam hal seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara, namun hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah memperhatikan, dan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan serta pedoman penjatuhan pidana penjara sehingga menjatuhkan pidana denda. 2. Fungsi pidana denda adalah pidana denda mudah dilaksanakan dan dapat direvisi apabila ada kesalahan dibanding dengan jenis pidana lainnya seperti pidana mati atau pidana penjara yang sukar untuk direvisi. Menguntungkan pemerintah, karena pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya dibandingkan dengan pidana penjara. Tidak mengakibatkan nama terpidana tercela seperti pidana penjara. Pidana denda akan menjadi penghasilan bagi negara, daerah dan kota.

Kata kunci: denda; sistem pemidanaan;

Author Biography

Rico Aldiyanto Batuwael

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-04

Issue

Section

Articles