PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Authors

  • Christo Semuel Junior Kilapong

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaiamanakah klasifikasi perbuatan yang termasuk dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum menurut hukum positif di Indonesia dan bagiamanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pemilihan umum menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu memiliki berbagai paradigmatic yuridis dalam menegakan hukum pemilu di Indoensia, diantaramya adalah terkait Perselisihan Hasil Pemilu, Pelanggaran Admisnistrasi Pemilu, dan pelanggaran terhadap hukum pidana pemilu, dimana ketiga hal tersebut memiliki perbedaan satu dengan yang lainya. Tindak pidana pemilihan umum merupakan salah satu unsur terpentig dalam penegakan hukum pidana pemilu. Pengklasifikasian terhadap tindak pidana pemilu tersebut telah diatur dalam KUHP sebagai induk aturan terkait dengan pidana di Indonesia yakni terdapat dalam Pasal 148 sampai dengan Pasal 151. Selain itu, sebagai aturan khusus yang memayungi hukum pidana pemilu di Indonesia Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur terkait tindak pidana pemilu yang terdapat dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. 2.  Ketentuan pidana terhadap pelaku-pelaku tindak pidana pemilihan umum telah diatur dalam bab tersendiri dalam UU No 7 tahun 2017. Yang mana berdasarkan berbagai literature yang ada, bahwa pelaku-pelaku tindak pidana pemilu tersebut dapat mempertanggungjawabkan terhadap kesalahan pelanggaran tindak pidana pemilu, asalkan dapat memenuhi unsur kesalahannya dan tidak berlaku bagi pelaku yang tidak cakap dan tidak sehat rohaninya atau gila. Artinya adalah salama pelaku-pelaku tindak pidana pemilu tersebut telah memenuhi unsur-unsur kesalahan maka subjek hukum tersebut harus mempertanggungjawabkan secara pidana kesalahan yang dilakukan dalam tindak pemilu berdasarkan ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017.

Kata kunci: pemilihan umum; tindak pidana;

Author Biography

Christo Semuel Junior Kilapong

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-04

Issue

Section

Articles