TINDAK PIDANA MEMAKSA MASUK KE DALAM RUANGAN UNTUK DINAS UMUM MENURUT PASAL 168 KUHP

Authors

  • Richard Tombuku

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum menurut Pasal 168 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengaturan pemberatan dalam Pasal 168 ayat (3) dan ayat (4) KUHP terhadap perbuatan memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas menurut Pasal 168 ayat (1) KUHP, yaitu Pasal 168 ayat (1) memiliki kemiripan dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan perbedaaan: 1) tempat yang dimasuki, di mana tempat yang dimasuki dalam Pasal 168 ayat (1) yakni ruangan untuk dinas sedangkan dalam Pasal 167 ayat (1) yakni rumah; 2) orang yang berhak untuk meminta keluar, di mana orang yang berhak dalam Pasal 168 ayat (1) KUHP adalah pejabat yang berwenang sedangkan dalam Pasal 167 ayat (1) yakni yang berhak atas rumah atau suruhannya; dan 3) beratnya ancaman pidana, di mana ancaman pidana dalam Pasal 168 ayat (1) adalah penjara maksimum 4 bulan 2 minggu atau denda  maksimum Rp4.500,00, sedangkan dalam 167 ayat (1) yakni penjara maksimum 9 bulan atau denda maksimum Rp4.500,00. 2. Ancaman pidana dalam Pasal 168 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHP umumnya dipandang kurang berat, sehingga kurang memebrikan perlindungan terhadap ruangan-ruangan untuk dinas yang memberikan layanan kepada masyarakat luas.

Kata kunci: Tindak Pidana, Memaksa, Masuk Ke Dalam Ruangan, Dinas Umum, Pasal 168 KUHP

Author Biography

Richard Tombuku

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-09-01

Issue

Section

Articles