SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DI DALAM PESAWAT UDARA SELAMA PENERBANGAN

Authors

  • Jessica A Amin

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat diketegorikan sebagai tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat diketegorikan sebagai tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yakni melakukan perbuatan asusila, melanggar ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, mengambil atau merusak peralatan pesawat udara dan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.  2. Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Sanksi pidana penjara yang diberlakukan mulai dari paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Downloads

Published

2013-11-13

Issue

Section

Articles