KAJIAN HUKUM TENTANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (DELNEMING) MENURUT PASAL 55 DAN 56 KUHP

Authors

  • Margaritha V. Alhabsie

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tujuan pemidanaan dan unsur-unsur tindak pidana dan bagaimana turut serta melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (deelneming) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tujuan pemidanaan menurut teori yang diambil dari ahli hukum pidana adalah untuk pembalasan yang merupakan tuntutan mutlak dari kesusilaan terhadap penjahat yang telah merugikan orang lain dengan pemidanaan, kemudian teori tujuan yang berguna untuk pencegahan dan pendidikan dan teori gabungan, yang merupakan gabungan teori pembalasan dan teori tujuan. Di dalam KUHP terdapat 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu di dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa) . 2. Turut serta melakukan perbuatan pidana pembunuhan (Deelneming) menurut KUHPidana, yaitu terlibatnya seseorang atau lebih pada saat orang lain melakukan perbuatan pidana, atau suatu perbuatan delik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Kata kunci: turut serta; tindak pidana pembunuhan;

Author Biography

Margaritha V. Alhabsie

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-03-30

Issue

Section

Articles