TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN ABORSI BERDASARKAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Frinda Suryatini Firdaus

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap orang yang melakukan tindakan aborsi dilihat dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana perbedaan penerapan Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam tindakan aborsi  di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sanksi pidana tindakan aborsi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 299,346,347,348,349, dan 350, serta diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 194. Pemberian sanksi dilakukan atas dasar melindungi wanita dari tindakan aborsi yang tidak aman yang dapat mengakibatkan hal-hal buruk terjadi pada tubuh orang yang melakukannya, serta melindungi hak asasi manusia karena pada dasarnya anak yang masih didalam kandungan sudah memiliki hak asasi manusia. 2. Penerapan pemberian sanksi pidana haruslah merupakan delik selesai dimana memenuhi unsur perbuatan yang menurut Moeljatno yaitu: adanya kelakuan dan akibat, keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, melawan hukum objektif dan hukum subjektif. Penerapan hukum pidana dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 saling melengkapi satu sama lain, dimana dalam KUHP aborsi sangat dilarang dalam bentuk apapun sehingga tenaga medis yang melakukan aborsi atas indikasi medis tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik. Sementara dalam Undang-Undang Kesehatan aborsi tetap dilarang tetapi terdapat pengecualian didalamnya yaitu atas indikasi medis dan kehamilan karena perkosaan.

Kata kunci: aborsi; undang-undang kesehatan;

Author Biography

Frinda Suryatini Firdaus

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-03-30

Issue

Section

Articles