MERUSAK KESUSILAAN DI DEPAN UMUM SEBAGAI DELIK SUSILA BERDASARKAN PASAL 281 KUHP

Authors

  • Gabriela Pretty Wowiling

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana cakupan perbuatan merusak kesusilaan dalam masyarakat Indonesia dan bagaimana perbuatan merusak kesusilaan didasarkan Pasal 281 KUHP sebagai delik susila, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perbuatan merusak kesusilaan dalam masyarakat Indonesia adalah setiap perbuatan yang berhubungan dengan kelamin atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, jijik atau terangsangnya nafsu antara pria dan wanita untuk memuaskan nafsu birahi yang dilakukan didepan umum dan oleh umum dipandang sebagai perbuatan yang keterlaluan, karena telah membuat orang yang melihatnya tersinggung perasaannya. 2. Cakupan perbuatan merusak kesusilaan didepan umum sebagai delik susila berdasarkan Pasal 281 KUHP adalah : perbuatan merusak kesusilaan didepan umum dan merusak kesusilaan didepan orang lain yang ada ditempat itu bertentangan dengan kehendaknya Termasuk perbuatan – perbuatan yang tidak dilarang apabila tidak dilakukan dimuka umum, dan setiap perbuatan yang meskipun tidak dilakukan dimuka umum, tetapi dihadiri oleh orang lain diluar kemaunnya.

Kata kunci: delik susila; merusak kesusilaan; pasal 281;

Author Biography

Gabriela Pretty Wowiling

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-03-30

Issue

Section

Articles