ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DITINJAU DARI PASAL 355 KUHP

Authors

  • Febrianti V. F. Parengkuan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang memberatkan tindak pidana penganiayaan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan bagaimana hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hal-hal yang memberatkan tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana bisa kita lihat pada Pasal 351-355 KUHP. Pada Pasal 352 ayat (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. Ayat (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.[1] Itu artinya selain dari Pasal 352 ayat (1) dan ayat (2) tindak pidana penganiayaan memiliki unsur unsur yang memberatkan. Hal hal yang memberatkan tersebut adalah suatu tindakan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian seperti pada Pasal 355 ayat (1) dan ayat (2). 2. Hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan air keras seharusnya mendapatkan hukuman minimal setengah dari hukuman maksimal misalnya pada Pasal 355 ayat (1) dengan maksimal penjara 12 tahun karena perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan korban luka berat atau cacat. Ayat (2) jika menimbulkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara 15 tahun. selain itu putusan yang diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan hukuman yang seharusnya maka komisi kejaksaan dapat menyikapi hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan terkait dengan proses penanganan perkara penyiraman air keras terhadap korban setelah hakim memberikan putusan, dan korban dapat mengajukan permohonan banding .Kata kunci: penganiayaan berat; pasal 355 kuhp;

[1]Redaksi Bhafana Publishing,2013,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,bhafana Publishing,hlm 104.

Author Biography

Febrianti V. F. Parengkuan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-07

Issue

Section

Articles