KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Authors

  • Reichella Averina Jessica Zega

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemeriksaan perkara pidana disidang pengadilan dan bagaimanakah kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam pembuktian suatu perkara pidana yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemeriksaan perkara pidana disidang pengadilan dapat menggunakan tiga acara pemeriksaan yakni pemeriksaan perkara biasa, pemeriksaan singkat dan pemeriksaan cepat dibagi dua yakni pemeriksaan tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas jalan. Pemeriksaan perkara pidana disidang pengadilan dengan acara biasa dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang diatur dalam KUHAP dan dengan surat dakwaan. Pemeriksaan singkat dengan tata cara yang disederhanakan yakni tanpa surat dakwaan dan putusan hanya dicatat dalam suatu acara sidang. Pemeriksaan cepat dengan tata cara yang disederhanakan yakni tanpa surat dakwaan. 2. Kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana mempunyai 2 (dua) kemungkinan yakni bisa sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Sebagai alat bukti keterangan ahli apabila dinyatakan disidang pengadilan dengan mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama yang dianutnya. Dan sebagai alat bukti surat apabila diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dengan mengingat sumpah sewaktu ia menerima jabatan atau pekerjaannya.

Kata kunci: keterangan ahli;

Author Biography

Reichella Averina Jessica Zega

e journal fakultas hukum  unsrat

Downloads

Published

2021-04-07

Issue

Section

Articles