ANALISIS HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PRAKTEK PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Authors

  • Karel Wowor Grenaldo Ginting

Abstract

Dalam perdagangan internasional penyelesaian sengketa dengan berlandaskan itikad baik (good faith) atau penggunaan jalur damai, dilakukan untuk mencegah timbulnya konflik lain yang dapat mengancam kedamaian antar negara. Itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dengan damai hingga penggunaan kekerasan, dapat digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional oleh suatu negara. Penggunaan penyelesaian sengketa dengan kekerasan, memang disarankan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam dunia perdagangan internasional dapat dibagi dalam beberapa bentuk yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Alternatif penyelesaian sengketa adalah mekanisme yang baru berkembang dan dikembangkan seiring dengan kemajuan transaksi komersial (kebutuhan pelaku usaha), meskipun secara historis sudah muncul lebih dahulu dari pada institusi pengadilan bentukan negara.

Kata Kunci : Hukum, Alternatif, Sengketa, Perdagangan Internasional

Author Biography

Karel Wowor Grenaldo Ginting

e journal hukum unsrat

Downloads

Published

2020-04-01

Issue

Section

Articles