PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM DAN LEGITIMASI PEMERINTAHAN DEMOKRASI

Authors

  • Ilham Fahrul R. Ibrahim

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa Pemilihan Umum dan Legitimasi Pemerintahan Demokrasi dan bagaimana pengaturan sengketa Pemilihan Umum menurut aturan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses Pemilu dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil Pemilu dapat diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.  2. Dasar hukum dan rincian pelaksanaan sengketa hasil pemilu dapat dilihat dari konstitusi negara yang bersangkutan dan peraturan perundangan pelaksanaannya. Pengaturan sengketa hasil Pemilu di Indonesia diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu.

Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Umum, Legitimasi, Pemerintahan,  Demokrasi

Author Biography

Ilham Fahrul R. Ibrahim

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-23

Issue

Section

Articles