DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008)

Authors

  • Raden A. H. Soeroprodjo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan  dan bagaimanakah pembuktian dalam pemerikaan perkara pidana melalui pemeriksaan alat bukti dokumen elektronik di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Pengaturan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana yaitu alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan (KUHAP) dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian dalam pemerikaan perkara pidana melalui pemeriksaan alat bukti dokumen elektronik di pengadilan dilakukan sesuai dengan pembuktian berdasarkan undang undang secara negative, negatief wettwlijkbewijsleer, yaitu: ajaran pembuktian yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali dengan sekurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa delik benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Kata kunci: Dokumen elektronik, alat bukti

Author Biography

Raden A. H. Soeroprodjo

e journal fakultas hukum  unsrat

Downloads

Published

2015-05-01

Issue

Section

Articles