KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MALPRAKTEK OLEH DOKTER

Authors

  • Suzeth Agustien Simbolon

Abstract

Perkembangan teknologi pada masa sekarang ini berkembang dengan sangat pesat, salah satunya dalam bidang kedokteran. Dengan semakin meningkatnya teknologi dalam dunia kedokteran atau dunia kesehatan di Indonesia semakin tinggi pula bentuk pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh para dokter dalam hal kegiatan malpraktik. Rekam medis merupakan rangkuman informasi lengkap perihal proses pelayanan medis di masa lalu, masa kini, dan perkiraan terjadi di masa yang akan datang.Rekammedis mempunyai peranan yang penting bahkan sangat penting dalam menunjang pelaksanaan Sistem Kesehatan Nasional.Rekammedis dibuat sudah tidak lagi hanya dibuat secara tertulis tetapi juga sudah menggunakan alat-alat elektronik.Merupakan suatu tantangan tersendiri untuk membuktikan keabsahan dari alat bukti elektonik, sehingga menjadi alat bukti yang kuat untuk membuktikan suatu perkara dalam masalah malpraktek oleh dokter. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan tentang kedudukan rekam medis dalam kegiatan praktek dokter di Indonesia serta bagaimana kedudukan rekam medis elektronik dalam pembuktian perkara pidana oleh dokter yang melakukan malpraktek. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Kesehatan No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur tentang rekam medis di mana rekam medis memiliki peran yang sangat penting dalam bidang kedokteran.Rekam medis diakui merupakan salah satu alat bukti sah, dengan catatan berbentuk surat atau tertulis maupun juga dalam bentuk elektronik. selanjutnya hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan dari ketentuan Pasal 13 Permenkes. Selanjutnya Rekam medis ini mendapatkan pengaturan yang lebih kuat lagi yaitu melalui peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 749.a/Menkes/per/XXI/1989 tentang rekam medis (medical record). Pasal 1 huruf a tersebut menyebutkan bahwa, rekam medis memiliki pengertian sebagai berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dalam pelayanan lain pada pasien, pada sarana pelayanan kesehatan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap dokter atau dokter gigi wajib harus membuat rekam medis dalam menjalankan prakteknya,karena  dengan adanya aturan yang mengatur mengenai rekam medis ini maka akan diketahui mengenai apakah yang terjadi antara pasien dengan dokter yang menangani pelayanan kesehatan tersebut.Meskipun sudah diatur dalam permenkes, masih ada banyak pertanyaan mengenai kedudukan dari rekam medis elektronik, karena dalam KUHAP tidak mencantumkan bahwa alat eketronik dapat dijadikan alat bukti itu.

Author Biography

Suzeth Agustien Simbolon

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-03

Issue

Section

Articles