PERANAN KEPALA SUKU DALAM PENYELESAIAN PERANG ANTARSUKU DI KABUPATEN TIMIKA KAJIAN DARI SEGI HUKUM ADAT

Authors

  • Odi Murib

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10168

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya Perang suku antarsuku di Kabupaten Timika dan bagaimana peran Kepala Suku dalam penyelesaian Perang Suku antarsuku dalam Kajian hukum adatmelalui ruang dialog cultural. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perang antar suku bukanlah suatu peristiwa baru dalam perjalanan sejarah masyarakat Kabupaten Timika karena sebelum masuknya pengaruh asing di Tanah Amungsa, perang antar suku sudah ada dan sering berlangsung antar suku maupun dalam tingkat konfederasi (sesama suku) atau lebih dikenal dengan Perang saudara. Perang suku sudah berlangsung lama, sehingga menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dari generasi berikut, terlihat dari tindakan mereka untuk berperang walaupun sudah menerima norma-norma dan nilai-nilai,ajaran agama dan perkembangan luar. 2. Perang suku antar suku bagi masyarakat setempat bisa dikatakan beban warisan budaya yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka, hal ini dapat dilihat dari tingkahlaku masyarakat Kabupaten Timika sendiri, mereka merasa memiliki beban dan rasa tanggungjawab yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka dan beban tersebut dipertanggungjawabkan harus melalui perang suku.  Perang suku menyebabkan terjadi banyak kematian generasi muda Kabupaten Timika, jumlah korban perang suku telah mencapai ratusan bahkan ribuan tidak hanya mati dibunuh di medan perang, tetapi lebih berbahaya lagi adalah ketika terjadi kesalahan adat selama perang, maka akan terjadi kematian yang berkelanjutan hingga beribu-ribu keturunan atau menjadi kutukan keturunan.

Kata kunci:  Kepala suku, perang, penyelesaian, antar suku

Author Biography

Odi Murib

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-09